Proyek BTS 4G, Eks Menkominfo dan Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis Hukuman Penjara!

Komunitas Antikorupsi UAJY
3 min readNov 12, 2023

--

Foto Jonny G Plate saat diamankan sebagai salah satu tersangka proyek BTS

Mantan Menkominfo Jhonny G Plate divonis hukum penjara, Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana 15 tahun penjara. Hakim juga menghukum Plate membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (Rp 1 Milyar) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp15.500.000.000 (Rp15.5 Milyar)

Hakim menyatakan Jhonny G Plate melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan antara lain, Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.

Proyek ini pada awalnya disebut merugikan negara sebesar Rp8.000.000.000.000 (Rp 8 Triliun) yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang telah selesai dibangun. Hakim kemudian menghitung Rp1.700.000.000.000

(Rp1.7 Triliun) yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara sehingga total kerugian negara menjadi Rp6.200.000.000.000 (Rp6.2 Triliun)

Jhonny G Plate sebelumnya dituntut hukuman 15 (lima belas) tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan Eks Dirut Bakti Kominfo (terdakwa lain)

Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 (delapan belas) penjara subsider denda Rp1.000.000.000, dalam kasus korupsi penyediaan Menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5.000.000.000.

Daftar tersangka serta peran dalam kasus korupsi proyek BTS (sumber foto :CNN Indonesia)

Kronologi singkat per 16 Juni 2023

Kasus korupsi pengadaan BTS, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini berawal dari proyek Pembangunan Menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Proyek tersebut bertujuan memberikan layanan digital pada wilayah terdepan, terluas, tertinggal (3T) dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

BAKTI memiliki komitmen membangun 7.904 BTS 4G di seluruh wilayah tersebut pada tahun 2021 lalu. Pembangunannya dibagi dalam 2 (dua) fase selama 2 (dua) tahun.Pada tahun 2021, BAKTI menargetkan Pembangunan 4.200 tower, lalu tahun berikutnya sekitar 3.700 tower.

Penyediaan BTS tersebut dilakukan dengan kerja sama Bakti bersama sejumlah perusahaan. Awalnya, kontrak payung ditandatangani bersama Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data yang sepakat membangun BTS 4G di paket 1 dan 2 dengan total nilai RP 9,5 triliun selama 2021-2022.

Namun, hingga April 2022, baru 86% yang dibangun pada seluruh komitmen tersebut. Bahkan, menurut catatan Kementerian Kominfo, hanya 1.900 lokasi yang on air dari target 4.200 desa selama fase 1. Proyek berlanjut ke tiga paket berikutnya (3, 4, dan 5) dengan total kontrak Rp 18,8 triliun.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan kerugian negara atas kasus ini mencapai lebih dari Rp 8 triliun triliun. Kerugian itu mulai dari penyusunan kajian hukum, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Angka korupsi tersebut juga pernah disinggung Menko Polhukam sekaligus Plt Menteri Kominfo, Mahfud MD. Dia menjelaskan proyek pengadaan BTS mendapatkan anggaran Rp 10 triliun, namun yang dilaporkan hanya Rp 2 triliun saja.

--

--

Komunitas Antikorupsi UAJY
Komunitas Antikorupsi UAJY

Written by Komunitas Antikorupsi UAJY

Medium Opini dan Essay Penulisan Hukum KOMUTASI

No responses yet